Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus ikan asin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2020), ditunda.
Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi dari pihak Galih Ginanjar ditunda pekan depan.
Pasalnya, saksi yang seharusnya dihadirkan di ruang sidang dibatalkan oleh pihak Galih Ginanjar.
"Iya memang sebelumnya kita emang mengajukan saksi ahli, hanya kami membantalkan," ujar Sugiyarto Atmo Widjoyo.
Menurut kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmo Widjoyo, saksi dari pihaknya dianggap sudah cukup untuk dihadirkan di ruang sidang.
Selain itu, Galih juga ingin proses persidangan tersebut agar cepat selesai.
Baca Juga: Tiba di PN Jakarta Selatan untuk Sidang Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar: Alhamdulillah Sehat!
"Kita menganggap sudah cukup, untuk pembuktian. Karena kita pingin proses sidang selesai," ucap Sugiyarto Atmo.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/3/2020), dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak Pablo Benua dan Rey Utami.
"Sidang selanjutnya agendanya pemeriksaan ahli dari pihak Pablo," lanjut Sugiyarto.
5 Shio Paling Kreatif Mencari Sumber Penghasilan, Rezeki Sering Datang dari Arah Tak Terduga
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |