"Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4/2018) didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam.
David menyebutkan, gugatan tersebut diajukan lantaran adanya insiden yang menimpa dalam penerbangan GA-264 yang terjadi pada 29 Desember 2017.
Insiden terjadi ketika pramugari Garuda sedang memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving).
(BACA: Tak Tahu Malu Kuasai Kursi Penumpang Lain, Wanita Ini Dimarahi oleh Seorang Pria di Pesawat)
Pramugari tersebut menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap.
"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," katanya.
David mengategorikan cacat tetap yang dialami kliennya mengacu ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya adalah salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.
(BACA: BJ Habibie, Pesawat R80 dan Perjalanan Hidupnya yang Menjadi Inspirasi Generasi Millennials)
"Akibat insiden tersebut, kulit klien kami melepuh, dan tidak bisa kembali seperti semula. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut," lanjutnya.
David juga menyayangkan tindakan Garuda yang tak kooperatif setelah kejadian.
Hal ini lantaran selama 1,5 bulan setelah insiden, Kosmariam tak pernah lagi dihubungi Garuda.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | www.kompas.com,kontan |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |