"Ketika kejadian penanganannya juga minim, penggugat hanya diberikan salep, setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit. Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi," sambungnya.
(BACA: Lama Tak Terdengar, Apa kabar Pesawat N219 'Nurtanio' yang Memiliki Spesifikasi Unik?)
Dalam gugatan, Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.
Sementara itu dikutip dari Kontan, pihak Garuda Indonesia membentah pernyataan pengacara Kosmariam.
Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) membantah pernyataan David Tobing yang menyebutkan bahwa pihak Garuda membiarkan B.R.A Kosmariam Djatikusomo selama 1,5 bulan setelah insiden air panas tumpah di penerbangan bernomor GA-264.
Sebaliknya, kata Ikhsan pihak Garuda justru terus memberikan biaya pengobatan yang dilakukan oleh Kosmariam.
(BACA: Terbang di Atas Aurora, Pemandangan Menakjubkan Ini yang Dilihat oleh Pilot Pesawat Jet)
"Begitu kejadian, kita langsung bawa ke rumah sakit. Kembali ke Jakarta pun, kita tetap support biaya pengobatan ke penumpang," kata Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/4/2018).
Ia juga menambahkan, bahwa pihak Garuda telah memberikan pesan kepada Kosmariam bahwa siap dihubungi kapan pun, jika ada kebutuhan lainnya terkait pengobatan.(*)
Source | : | www.kompas.com,kontan |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |