Grid.ID - Artis peran Jennifer Dunn kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Jennifer menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) dengan agenda keterangan dari dua orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rico saksi dari pihak JPU menjelaskan bahwa Minggu, 31 Desember 2017 lalu, Jennifer sudah menerima 0,25 gram sabu-sabu dari Ferly atas pemesanannya yang semula sekitar 0,6 gram.
"Penangkapan terhadap Jennifer atas sebelumnya tim kami menangkap Ferly di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu pukul 16.00 WIB.
Ferly mengaku dirinya melakukan transaksi dengan Jennifer, di MCD Kemang, Jakarta Selatan pukul 08.00 WIB," kata Rico didalam ruang sidang.
"Setelah itu tim kami bergerak ke rumah Jennifer di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kami menangkap Jennifer sekitar pukul 17.30 WIB," tambahnya.
Rico menambahkan, Ferly hanya memberikan sabu seberat 0,25 gram. Namun, menurut Rico, Ferly diminta Jennifer untuk mengirimkan sisa pemesanan sabu-sabunya.
"Setelah itu kata Ferly dia akan mengirimkan sisanya kerumah Jennifer tapi tidak tahu jam berapanya," ucapnya.
Menurut pengakuan Jennifer, Rico mengatakan bahwa terdakwa (Jennifer) langsung mengkonsumsi sabu-sabu bersama temannya bernama Raditya.
"Jadi Jennifer ngakunya habis terima barang dari Ferly, dia langsung konsumsi sabu nya itu di kamarnya bersama Raditya," ungkapnya.
Oleh karena itu, Rico mengatakan pihaknya menemukan barang bukti sedotan plastik yang digunakan Jennifer memindahkan sabu-sabu dari plastik ke cangklong.
"Setelah dilakukan penggeledahan. Ada bekas sabu-sabu di sedotannya itu," ujar Rico.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain