Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Dalam sidang kali ini Nikita Mirzani memberikan eksepsi atau nota pembelaan atas kasus asbak 'melayang' dengan Dipo Latief.
Namun, nota pembelaan Nikita Mirzani hari ini ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya itu kan haknya JPU untuk jawab eksepsi Niki. Ya enggak apa-apa. Ikutin aja lah," kata Nikita Mirzani, di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Nikita memilih untuk mengikuti proses hukum selanjutnya atas kasus dugaan penganiayaan atas Dipo Latief.
"Nggak kecewa, nggak kaget. Emang harus dilanjutin," lanjut Nikita Mirzani.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemudian memberi jadwal untuk putusan sela pada Kamis, (12/3/2020).
Sidang Nikita Mirzani dijadwalkan 2 kali dalam satu pekan. (*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |