Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nikita Mirzani dan pengacaranya, Usman Asfar, menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Selain ingin bersilaturahmi, Nikita Mirzani mengungkapkan alasan dirinya hadir di kepolisian saat itu untuk berkonsultasi mengenai laporannya terhadap beberapa orang.
"Tadi cuman mau konsultasi terkait dengan laporan yang di tahun 2019 sudah kita laporkan. Itu kita mau nanya perkembangannya juga," ungkap Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Usman Asgar, saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Banyak Drama di Kepolisian, Nikita Mirzani Sambangi Tempat Dirinya Pernah Ditahan?
Rasa syukur dihaturkan Nikita Mirzani karena perkembangan laporannya ternyata terus berlanjut.
Bahkan, Nikita Mirzani mengungkapkan tak lama lagi orang-orang yang dilaporkannya akan segera dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Sama nanya kasus apa yang jalan, Alhamdulillah dua-duanya jalan, yang satu kasus sama ibu Elza Syarief, Alhamdulillah jalan, mungkin dalam waktu dekat ini dipanggil sama Polres Jakarta Selatan," ungkap Nikita Mirzani.
"Abis itu ada juga Poppy Kelly (anak Elza Syarief) juga, nanti InsyaAllah akan dipanggil juga, itu aja," lanjutnya.
Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa dirinya ogah untuk menyelesaikan masalah secara damai atau kekeluargaan dengan Elza Syarief dan juga Poppy Kelly.
Meski permintaan maaf dilakukan oleh lawannya, tetapi Nikita Mirzani tetap ingin proses hukum terus berjalan.
Baca Juga: Lagi, Nikita Mirzani Jalin Kedekatan dengan Pengusaha!
"Nggak mau (damai) ya, mereka-mereka itu harus ngerasain juga gimana rasanya di dalam penjara, jadi gue nggak mau damai," tutur Nikita Mirzani.
"Kalau mau damai nanti aja pas lebaran kita maaf-maafan selesai," lanjutnya.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief ke Polre Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sang pengacara.
Di mana Elza Syarief menyebut Nikita Mirzani cepu (tukang ngadu) ke polisi terkait artis-artis yang terkena narkoba.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |