Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Nikita Mirzani sedang mendengarkan pembacaan putusan sela atas eksepsinya oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama ia mendengarkan pembacaan putusan sela, Nikita Mirzani hanya tertunduk di kursi terdakwanya dalam balutan busana merah.
Dalam sidang putusan sela, Majelis hakim menolak keberatan Nikita Mirzani.
"Menolak keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum dan terdakwa sepenuhnya," kata Majelis Hakim, Hariadi, di Ruang Sidang Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Majelis Hakim memerintahkan untuk Jaksa Penuntut Umum melanjutkan perkara ini.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan penyelesaian perkara dan seterusnya," lanjutnya.
Pada Rabu (18/3/2020) mendatang, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa bakal menghadirkan 4 orang saksi fakta.
Di antaranya pelapor dalam hal ini Ahmad Dipo Latief, asisten Dipo Latief atau Kuproy dan sopir pribadi Dipo Latief. (*)
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |