Grid.ID - Sebuah video yang menunjukkan wanita menari erotis viral di media sosial.
Dalam video tersebut, ada tiga wanita yang memakai bikini menghibur sejumlah orang.
Insiden ini dikatakan terjadi di Pantai Kartini, Jepara.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Humas Polres Jepara AKP Hadi Suprastowo.
"Iya betul. Itu kejadian kemarin (Sabtu)," ujar Hadi dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/2/2018).
Dilansir dari berbagai sumber, berikut Grid.ID rangkum 4 fakta di balik insiden ini.
1. Klub motor
Tarian yang viral ini ternyata digelar oleh klub motor di Jepara.
Kapolres Jepara, AKBP Yudhianto Adhi Nugroho mengatakan acara tarian ini merupakan puncak acara reuni komunitas motor Yamaha N Max.
(BACA : Anaknya Harus Dioperasi Setelah Imunisasi, Seorang Ibu Bagikan Pengalaman Buruknya )
"Jadi tarian erotis itu pas bubaran reuni komunitas N Max di Pantai Kartini Jepara sekitar pukul 16.00 WIB. Kami akan proses sesuai dengan koridor hukum," kata Yudhianto.
Insiden ini disayangkan banyak pihak.
2. Melanggar izin
Pihak panitia penyelenggara acara ini dinilai melanggar aturan.
Pasalnya dalam izin kegiatan, panitia hanya memakai izin organ tunggal.
(BACA : Penampilan Baru Jessica Iskandar Setelah Pindah ke Amerika Serikat Berubah Sekali, Bikin Pangling! )
Jadi, puncak acara akan dimeriahkan organ tunggal bukan tarian.
"Kami terkejut ternyata izinnya tidak sesuai dengan yang diajukan semula," ucap Manajer Pantai Kartini Jepara, Joko Wahyu Sutejo dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
3. Dua panitia jadi tersangka
Kasus viralnya video tarian erotis ini ditangani oleh Polres Jepara.
Atas kejadian yang tak senonoh ini, panitia penyelanggara dimintai keterangan oleh pihalk berwajib.
(BACA : Jennifer Dunn Diduga Facial Treatment dalam Penjara, Nikita Mirzani: Mungkin Karena Dia Punya Uang )
Menurut Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta, sampai artikel ini ditulis sudah ada dua orang yang menjadi tersangka.
"Kami telah menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan panitia acara," kata Suharta diktip dari TribunJateng.com, Minggu (15/4/2018).
Kedua tersangka itu dijerat pasal UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
4. Para warga menggelar aksi demo
Menanggapi video tarian yang viral, para warga Jepara melakuan demo.
Seperti yang diposting oleh Facebook Info Seputar Jepara, terlihat dalam postingannya para warga mengecam kasus tarian erotis yang terjadi di Pantai Kartini.
Mereka juga menuntut kasus ini diusut tuntas.
Warga beranggapan kasus ini sudah mencoreng nama Jepara. (*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |