Grid.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 alias pajak karyawan sebagai salah satu insentif dalam paket kebijakan stimulus perekonomian jilid dua yang akan dikeluarkan pemerintah.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di kantornya, Rabu (11/2) sore.
“Sudah dibahas dengan Pak Menko."
"Pada dasarnya paket stimulus ada beberapa hal yang sudah saya sampaikan, mencakup PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani.
Kebijakan pajak karyawan yang ditanggung pemerintah, lanjut Sri Mulyani, rencananya akan berlaku selama enam bulan sejak aturan dikeluarkan.
Adapun Menko Airlangga mengatakan, insentif pajak karyawan yang ditanggung pemerintah ini akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor industri manufaktur.
“Manufaktur. Fokusnya untuk manufaktur,” pungkas Airlangga singkat.
Ia belum memastikan kapan persisnya insentif pajak karyawan ini akan berlaku.
Bersambung ke halaman selanjutnya