Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Pada gelar sidang perdana terkait dugaan kasus ujaran kebencian oleh musisi Ahmad Dhani pada Senin sore telah dilaksanakan.
Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/4/2018).
Pada sidang perdana tersebut terdakwa tampak terlihat anak Ahmad Dhani yakni Ahmad Dul Jaelani atau Dul dan Ahmad Al Ghazali menemani sang ayah pada saat persidangan.
Menurut Dul kedatangannya bermaksud untuk memberikan dukungan kepada ayahnya tersebut. Hal itu di ungkapkan sebelum Ahmad Dhani jalani sidang.
"Aku sih datang ke sini tidak mau ikut campuri urusan dalamnya ya. Aku datang ke sini hanya dengan niat tulus men-support ayah saya, sebagai keluarga saya," ungkap Dul.
Tak hanya memberi dukungan namun menurutnya kedatangannya itu untuk berbalas budi dengan sang ayahnya yang saat itu menemaninya pada sidang kasus kecelakaan maut pada tahun 2013 lalu.
"Karena waktu dulu saya di sidang pengadilan ayah saya selalu datang, dan itu rasanya menghangatkan hati saya bila ada keluarga yang datang saat pengadilan. Jadi kebaikan semudah apa lagi yang bisa saya lakukan," ujar Dul
"Kami dukung ayah," sambung Al.
Menurut kedua putranya, keluarga adalah dukungan utama untuk ayahnya saat ini, selain itu mereka mengatakan akan menyempatkan ke sidang-sidang selanjutnya.
"Ya saya ke sini memang tidak ikut campur urusan dalamnya, saya hanya tulus untuk menemani ayah saya. InsyaAllah kalau bisa pasti datang," pungkas Dul.
Sebelumnya kasus yang menjerat Ahmad Dhani rupanya berimbas kepada karier sang anak, Al Ghazali.
Konser Al Ghazali dibatalkan karena ayahnya terjerat kasus ujaran kebencian akibat tweet yang dipostingnya pada 2017 lalu.
"Ada 1 (konser batal) di Manado," ungkap Al Ghazali saat ditemui Grid.ID usai acara Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta.
Meski begitu, Al tetap mendukung sang Ayah.
Bahkan Al sangat yakin bahwa Ayahnya tak bersalah.
"Kalau menurut aku nggak ada masalah apa pun sih. Positif aja. Nggak ada salah 100% nggak ada salah," ucap Al.
Liburan ke Pantai, Kebahagiaan Bunga Citra Lestari Bikin Nular, Cek Aja Fotonya!
Atas tweet yang dibuatnya, Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berkas kasus Ahmad Dhani pun telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2018. (*)
Sentil Vadel Badjideh yang Pernah Joget di Kantor Polisi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Tidak Beretika
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Al Sobry |