Laporan Reporter Grid.ID, Irene Cynthia Hadi
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani baru saja menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) kemarin.
Dhani didakwa atas ujaran kebencian berbau SARA yang dikirimnya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Akibat cuitannya tersebut, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks.
Ia dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan menuliskan pernyataan sarkastis.
Berikut 6 fakta yang berhasil dirangkum Grid.ID dari beragam sumber.
(BACA JUGA Masih Ingat dengan Helena, Indonesian Idol 1? 14 Tahun Berlalu, Kabar Terbarunya Bikin Kaget!)
1. Didakwa atas 3 ujaran kebencian
Dilansir dari Kompas, Dhani mengirim tweet ujaran kebencian itu sebanyak 3 kali.
Ketiganya diposting dalam kurun waktu 2 bulan, yakni sekitar bulan Februari sampai Maret 2017 silam.
Ketiga ujaran kebencian itu menyinggung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal kasus penistaan agama.
2. Membayar gaji admin Rp 2 Juta
Dhani ternyata tidak memposting ujaran kebencian itu sendirian.
Ia membayar seorang admin media sosial sebesar Rp 2 juta per bulan.
Admin bernama Suryo Pratomo Bimo itu menyebarkan ujaran kebencian yang dikirim Dhani melalui Whats App.
(BACA JUGA Mahasiswa Kedokteran Bunuh Diri Setelah Chat Pribadinya Disebar oleh Teman-temannya)
3. Ditemani Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet ternyata juga ikut menemani Dhani.
Dilansir dari Kompas, Ratna menyatakan bahwa Dhani tidak melanggar hukum dan persidangan itu ecek-ecek.
"Apa yang melanggar hukum? Ini menunjukkan saya keberatan dengan persidangan ecek-ecek begini, dikarang-karang dan benar-benar merusak demokrasi," kata Ratna, seperti dilansir Grid.ID dari Kompas.com.
(BACA JUGA Foto Lawas Roy Kiyoshi Tersebar, Netizen Kaget dan Pertanyakan Soal Operasi Plastik)
4. Mulan Jameela menangis
Dhani ditemani kedua putranya, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani saat menjalani sidang.
Namun sang istri, Mulan Jameela tidak kelihatan.
Dhani menyebutkan bahwa sang istri suka menangis dan tidak kuat.
Ibu Dhani juga disebut-sebut sedih dan sakit.
(BACA JUGA Beda dari Seleb Lain, Inilah 8 Potret Rumah Ivan Gunawan, Minimalis dan Elegan Punya!)
5. Terancam 6 tahun penjara
Dilansir dari Tribunnews, Dhani didakwa melanggar pasal 45A Ayat 2 Juncti Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Apabil terbukti bersalah, Dhani terancam 6 tahun penjara.
Selain itu, Dhani juga terancam denda Rp 1 Miliar.
6. Reaksi Maia
Dilansir dari Kompas, Maia tak mau berkomentar soal kasus mantan suaminya.
"No comment ya," kata Maia, dilansir Grid.ID dari Kompas.com.
Saat kembali ditanya, ia kembali menjawab no comment.
(*)
Source | : | kompas,Wartakota,tribun |
Penulis | : | Irene Cynthia Hadi |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |