Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Dugaan kasus ujaran kebencian yang di lakukan oleh Ahmad Dhani Prasetyo belum usai.
Ahmad Dhani harus menjalani sidang perdana yang telah digelar pada Senin sore (16/4/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana itu diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum sekitar pukul 14.30 WIB.
Lee Jeong Hoon Takut Kualat, Ia Tak Lagi Jadi Presenter Pagi Pagi Pasti Happy
Pada saat sidang akan dimulai, pemimpin dari Republik Cinta Management ini sempat memberikan gaya salam dua jari kepada awak media.
Ia juga rupanya santai ketika harus melayani media yang ingin mengabadikan fotonya.
Sambil memberikan salam dua jari versi Ahmad Dhani, ia langsung duduk memberikan senyuman kepada majelis hakim dan seluruh hadirin yang turut menyaksikan sidangnya tersebut.
Setelah itu sesekali juga saat sidang ia kembali memberikan salam dua jari, yang tiga jari tengah, manis dan kelingking di tekuk lalu jari telunjuk dan ibu jari di buka diserupakan seperti angka.
Usai dari sidang, pelantun lagu Pupus ini pun memberitahu maksud arti simbol tangannya itu.
"Ini lho dua, Gerindra Menang, dua, dua, dua," kata Ahmad Dhani
Tak hanya itu ia juga mengungkapkan perasaannya usai sidang perdananya itu.
"Santai aja sih. Kalau salah sih mungkin takut ya, kalau enggak salah ya santai aja seperti saya," ujarnya
Pada sidang tersebut Ahmad Dhani tampak terlihat santai saat menyimak pembacaan dakwaan tersebut.
Selain itu ia menegaskan bahwa dirinya tak bersalah atas kasus ini. Dan ia berharap agar persoalan ini menjadi pelajaran untuk anak-anaknya.
"Saya yakin, saya nggak salah gitu. jadi sekali lagi saya ulangi. Jadi saya disini mengajarkan sebuah pelajaran penting kepada Al dan El dan Dul, bahwa menyatakan pendapat kebenaran tentang sebuah kebenaran, menyatakan kebenaran itu enggak usah takut," ungkapnya secara tegas
Ahmad Dhani Ditemani Anaknya di Ruang Sidang, Al dan Dul Support Ayah!
Dalam sidang perdana itu, majelis hakim pun tak berlama-lama untuk melakukan sidang perdana itu, bahkan majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dhani dan tim penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi.
Dan kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko menyampaikan, pihaknya akan mempersiapkan berkas-berkas dengan format-format yang mereka sudah buat.
"Kita diberikan hak oleh undang-undang, oleh hukum acara pidana untuk melakukan eksepsi kita pergunakan hak kita untuk mengajukan hak eksepsi untuk Minggu depan sehingga kita mempunyai waktu satu Minggu untuk mempersiapkan," ujar Hendarsam. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Al Sobry |