Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang perdana beragenda kelengkapan berkas atas dugaan wanprestasi Jefri Nichol dengan rumah produksi Falcon Pictures telah dijalani pada Senin (16/3/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini mencuat setelah Jefri Nichol diduga melanggar kontrak sebesar Rp 4 Miliar.
Ternyata Jefri Nichol telah menerima uang ratusan juta dari kontrak tersebut.
"Sesuai dengan gugatan kita 280 juta," kata Susy Tan, kuasa hukum Falcon Pictures, usai jalani sidang.
Baca Juga: Tips Mudah Atasi Bekas Jerawat Menggunakan Garam, Skincare Alami Murah Meriah!
Susy menambahkan, kontrak tersebut sudah ada sejak 2018 lalu.
Isinya mengharuskan Jefri jalani empat film produksi Falcon Pictures.
Saat sidang tadi, Jefri absen dan diwakili oleh ibunda.
"Yang tadi hadir pihak Jefri Nichol maupun ibunya. Yang dari manajer tidak ada. Jadi baru ada dari pihak Jefri dan ibunya," ucap Susy.
Walau begitu, ia pastikan masih ada jalan damai untuk kasus yang menyeret Jefri Nichol.
"Sampai akhir putusan jalan mediasi tetap bisa akan dilakukan pokoknya jalan musyawarah lah ya, tetap bisa dilakukan," pungkasnya.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 6 April mendatang. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |