Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Polisi telah sampaikan bahwa Ririn Ekawati negatif menggunakan narkoba.
Tapi Ririn Ekawati saat ini masih berstatus sebagai saksi atas kasus narkoba yang menyeret asistennya, ITY.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona saat dihubungi wartawan Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Sempat Diamankan atas Dugaan Narkoba, Ririn Ekawati Minta Maaf: Say No to Drugs!
"Ya dia (Ririn Ekawati) saksi untuk perkara yang ITY, kan yang menjadi saksinya dia, salah satu saksinya. Kalau dianya, tidak terlibat dalam perkara ini," ungkap Ronaldo.
Polisi menilai, keterangan Ririn dalam kasus asistennya sudah cukup.
Apalagi polisi juga sudah mengkonfrontir Ririn Ekawati dan ITY.
Baca Juga: Hasil Tes Rambutnya Terkait Narkoba Telah Diumumkan, Ririn Ekawati Mengaku Lega
"Pemeriksaan terhadap dia sudah maksimal kita lakukan, jadi sudah bersesuaian dari keterangan yang dia berikan, dengan hasilnya bersesuaian," ucapnya.
"Kemarin kan kita cari persesuaian itu kan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ririn Ekawati dan asistennya berinisial ITY diamankan pada Sabtu (7/3/2020), di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Intip Gaya Trendi Ririn Ekawati dengan Ripped Jeans
Dari pengamanan itu, polisi mengantongi barang bukti berupa happy five atau dikenal H5 sebanyak 37 butir.
Tak hanya itu, polisi juga temukan xanax di kediaman Ririn Ekawati saat digeledah.
Asisten Ririn Ekawati, inisial ITY sudah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Okki Margaretha |