Dikutip dari Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.
Dalam konteks virus corona, lockdown merupakan kebijakan suatu negara dalam mengunci akses keluar-masuk wilayahnya, demi mencegah penyebaran virus corona.
Profesor Hukum Kesehatan dari Washington College of Law Lindsay Wiley, seperti dikutip Vox, Selasa (3/3/2020), mengatakan, istilah lockdown atau penguncian bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat atau pengacara.
Lockdown dapat digunakan untuk merujuk apa saja dari karantina suatu wilayah.
Keputusan lockdown pun bisa dibuat di tingkat kota, mapun negara.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas,Nakita |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |