Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus ikan asin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Sidang tersebut beragendakan menyaksikan pemutaran video ikan asin.
Ketiga terdakwa antara lain Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar menyaksikan pemutaran dua video.
Pertama, video ikan asin Rey Utami dan Galih Ginanjar, yang kedua adalah video klarifikasi Pablo Benua dan Rey Utami.
Seusai sidang, menurut kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat menganggap video tersebut sudah menjelaskan fakta-fakta yang ada.
"Seperti yang dijelaskan oleh majelis hakim sebelumnya, bahwa kita hari ini jadwal untuk menonton video Youtube masa lalu Galih Ginanjar yang berdurasi 32 menit," ujar Rihat saat Grid.ID jumpai.
Baca Juga: Sudah Maafkan Perbuatan Trio Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Saya Tidak Benci Mereka
"Untuk itu kita sudah sama-sama nonton. Yang perlu kami tegaskan di sini adalah bahwa fakta-fakta yang sesungguhnya yang ada di video tersebut atau omongan apa aja kita sudah terungkap secara jelas," sambungnya
Rihat juga menambahkan, pada video 32 menit itu, Rey, Pablo, dan Galih tidak menyebut organ intim dari pelapor yaitu Fairuz A Rafiq.
"Yang ada beberapa poin yang perlu kita jelaskan bahwa terdakwa, satu Galih Ginanjar dan Rey tersangka dua tidak ada," ungkap Rihat.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |