Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus ikan asin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Sidang tersebut beragendakan menyaksikan pemutaran video ikan asin.
Ketiga terdakwa antara lain Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar menyaksikan pemutaran dua video.
Pertama, video ikan asin Rey Utami dan Galih Ginanjar, yang kedua adalah video klarifikasi Pablo Benua dan Rey Utami.
Seusai sidang, menurut kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat menganggap video tersebut sudah menjelaskan fakta-fakta yang ada.
"Seperti yang dijelaskan oleh majelis hakim sebelumnya, bahwa kita hari ini jadwal untuk menonton video Youtube masa lalu Galih Ginanjar yang berdurasi 32 menit," ujar Rihat saat Grid.ID jumpai.
Baca Juga: Sudah Maafkan Perbuatan Trio Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Saya Tidak Benci Mereka
"Untuk itu kita sudah sama-sama nonton. Yang perlu kami tegaskan di sini adalah bahwa fakta-fakta yang sesungguhnya yang ada di video tersebut atau omongan apa aja kita sudah terungkap secara jelas," sambungnya
Rihat juga menambahkan, pada video 32 menit itu, Rey, Pablo, dan Galih tidak menyebut organ intim dari pelapor yaitu Fairuz A Rafiq.
"Yang ada beberapa poin yang perlu kita jelaskan bahwa terdakwa, satu Galih Ginanjar dan Rey tersangka dua tidak ada," ungkap Rihat.
Baca Juga: Trio Ikan Asin Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Mata Rey Utami Terlihat Sembab
"Kita sama-sama nonton mengatakan tentang organ intim. Kita tegaskan tidak ada satupun kita dengar tentang organ intim pelapor, organ intim siapapun tidak ada kita kata kan," bebernya.
Sementara itu, Pablo merasa sudah cukup jelas dengan video yang telah diputar.
Pablo juga menjelaskan, terkait video Galih dan Rey, ia mengaku telah menghapus di kanal Youtubenya.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Jadi Saksi di Persidangan Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar: Oh Gak Tahu Saya
"Begitu Alhamdullilah tadi udah disampaikan, tadi kita sudah tonton juga terang benerang," ucap Pablo.
"Cuman di situ memang ada divideo pertama, semua udah pada melihat kan. Kalo video keduanya tadi sudah ditayangkan itu video yang rangkuman justru video yang pertama telah dihapus," paparnya.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |