Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus ikan asin baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020) malam.
Sidang tersebut beragendakan menyaksikan pemutaran video kasus ikan asin.
Ketiga terdakwa, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar menyaksikan pemutaran 2 video.
Baca Juga: Usai Nonton Bareng, Trio Ikan Asin Bantah Menyebut Organ Intim Fairuz A Rafiq
Pertama, video 'ikan asin' Rey Utami dan Galih Ginanjar, kemudian yang kedua ialah video klarifikasi Pablo Benua dan Rey Utami.
Usai pemutaran video pertama, kuasa hukum Pablo dan Rey Utami, Rihat Hutabarat sempat meminta intruksi kepada majelis hakim agar video kedua tidak putar.
Namun intruksi itu ditolak oleh majelis hakim, dan video kedua atau video klarifikasi Pablo dan Rey Utami langsung diputar.
Seusai menyaksikan pemutaran video, ketua hakim bertanya kepada Jaksa Penuntun Hukum (JPU) terkait berkas tuntutan kasus ikan asin.
"Kami belum siap untuk berkas tuntutannya. Kami minta waktu satu minggu," ungkap JPU kepada ketua hakim.
Kemudian ketua hakim menyetujui permintaan JPU dengan mengetuk palu.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |