Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Gatot Brajamusti menyatakan keberatan setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh pihak JPU.
Gatot Brajamusti dituntut tindak pidana dengan hukuman tiga tahun penjara.
Lalu, denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.
Untuk itu, dirinya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018) lalu.
Setelah majelis hakim mengabulkan permintaannya tersebut, sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari Gatot Brajamusti dan tim penasihat hukumnya akan digelar hari ini, Selasa (17/4/2018).
Pantauan Grid.ID, Gatot Brajamusti datang berbarengan dengan tahanan lainnya tepat pukul 14.00 WIB.
Guru spiritual artis Reza Artamevia dan Elma Theana ini terlihat mengenakan kemeja batik dengan celana hitam.
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Okki Margaretha |