Grid.ID- Dilansir dari kompas.com pada Senin (16/3/2020), Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa Malaysia mengambil kebijakan Lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dengan begini Malaysia bersama Italia, Arab Saudi, hingga Iran telah me-lockdown negaranya.
"Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan, mulai 18 Maret 2020, yaitu lusa hingga 31 Maret 2020, di seluruh negara."
Demikian keterangan yang tertulis di pernyataan Muhyiddin Yassin kemarin.
Kemudian untuk aturan-aturan yang harus dijalankan masyarakat Malaysia selama masa lockdown adalah sebagai berikut.
1. Larangan aktivitas massa
PM Muhyiddin Yassin menyerukan larangan mengadakan perkumpulan massa seperti aktivitas keagamaan, ajang olahraga, sosial, dan budaya.
Untuk mewujudkannya, dia telah memerintahkan rumah ibadah dan toko-toko untuk ditutup, kecuali toserba, pasar, dan toko kelontong yang menjual keperluan harian.
Khusus untuk umat Islam, semua aktivitas keagamaan di masjid ditangguhkan termasuk shalat Jumat, sesuai hasil Rapat Komite Khusus pada 15 Maret 2020.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Intisari Online |