Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Melalui surat pernyataan tertulis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah Indonesia mengumumkan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus corona.
Melansir dari Kompas.com, masa darurat bencana wabah virus corona akan diperpanjang menjadi 91 hari.
Yakni sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari,"
"Terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," bunyi surat pernyataan tersebut.
Baca Juga: Cara Tasya Kamila Hindari Penyebaran Virus Corona, Seperti Apa?
Selain itu, dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo dijelaskan juga, segala biaya yang dikeluarkan aman diambil dari Dana Siap Pakai yang ada di BNPB.
Keputusan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.
Pasalnya, virus corona atau Covid-19 yang disebabkan SARA-CoV-2 ini masuk dalam penyakit infeksi emerging (PIE) sehingga dapat menjadi ancaman bagi keamanan kesehatan global.
Oleh karena itu, selain memberlakukan masa darurat virus corona pemerintah juga menunjuk beberapa rumah sakit sebagai rujukan.
Melansir dari Tribun Jogja, penunjukan rumah sakit penanggulangan PIE ini tertuanh salam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |