Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID – Vanessa Angel kembali menghebohkan publik.
Skandal prostitusi yang menjeratnya di awal tahun 2019 lalu rupanya belum membuat artis berusia 26 tahun ini jera.
Dilansir dari Grid.ID, pada Rabu (16/01/2019) Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Setelah melalui banyak pemeriksaan, polisi akhirnya menemukan bukti-bukti keterlibatan Vanessa dalam kasus prostitusi online.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal UU ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Setelah menjalani masa hukuman 5 bulan, Vanessa Angel akhirnya keluar dari Penjara.
Namun baru-baru ini ia diharuskan berurusan kembali dengan polisi.
Tidak sendiri, ia bersama suami serta seorang perempuan ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dilansir dari Kompas.com, penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Grid.ID |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |