Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Gatot Brajamusti ditemani oleh istri serta anak laki-lakinya, saat menjalani sidang kasus senjata api ilegal.
Namun, sampai saat ini, dia masih menunggu giliran untuk menjalani sidang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntutan hukuman tiga tahun penjara, serta denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang Perkara Gatot Brajamusti 6 Kali Ditunda, Hakim Geram!
Tuntutan itu dibacakan mengacu atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Padahal dirinya telah dibawa menuju ruang sidang sejak pukul 16.40 WIB.
Duduk di kursi ruang sidang barisan depan, Gatot Brajamusti nampak gelisah.
Merasa Hukumannya Diberatkan, Gatot Brajamusti dan Kuasa Hukum Ajukan Pleidoi
Tak sendiri, menurut pantauan Grid.ID kali ini dirinya ditemani oleh putranya, yang menggunakan sweater berwarna abu.
Istrinya juga terlihat menemani Gatot Brajamusti dari luar ruang persidangan.
Dengan mengenakan hijab berwarna hitam dan baju kemeja garis-garis.
Gatot Brajamusti Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akan Lakukan Pembelaan
Sesekali istrinya juga mengintip ke dalam ruang persidangan.
Gatot Brajamusti nampak tak betah berdiam diri.
Sembari menunggu, sesekali guru spiritual artis Reza Artamevia ini ke luar ruang persidangan sambil mengipas-ngipas dirinya dengan menggunakan kertas.
Pihak Gatot Brajamusti Lontarkan Kekecewaan Terhadap Sikap Jaksa Penuntut Umum Usai Persidangan
Lalu kembali masuk ke dalam ruangan.
"Panas di dalam," ucap Gatot Brajamusti.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepat pukul 14.00 WIB.
Berbeda dengan tahanan lainnya, Gatot Brajamusti terlihat mengenakan kemeja batik bercorak coklat, lengkap dengan peci, celana bahan berwarna hitam serta sepatu pentopelnya.
Aa Gatot Brajamusti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Senpi dan Satwa Liar
Sempat beberapa kali tertunda, kemarin tuntutan atas kasus kepemilikan senpi ilegal dan satwa liar akhirnya dibacakan oleh Jaksa.
Sedangkan untuk sidang pembacaan tuntutan terhadap kasus asusila yang menjeratnya sudah selesai dilaksanakan pada dua pekan yang lalu, tepatnya tanggal 14 Maret 2018.
Dalam kasus tersebut, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider satu tahun kurungan.
Aa Gatot Brajamusti Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Senpi dan Satwa Liar
Putusan hakim menganggap Gatot Brajamusti melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Okki Margaretha |