Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Gatot Brajamusti akhirnya telah selesai membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Dalam persidangan yang dimulai pukul 19.30 tersebut, Gatot menjelaskan awal mula dirinya bisa memiliki satwa liar dan senjata api.
Secara bergantian tim kuasa hukumnya pun membacakan seluruh pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gatot Brajamusti Nangis Saat Bacakan Nota Pembelaan dalam Persidangan
Terakhir, Gatot Brajamusti juga berkesempatan menjelaskan dan membacakan isi pembelaannya yang ia tulis sendiri saat berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dihadapan Majelis Ketua Hakim, Gatot mengeluarkan segala unek-unek yang sedari dulu dipendamnya.
Saat ditemui Grid.ID usai menjalani sidang lanjutan tersebut, Gatot lantas mengungkapkan perasaannya usai memberikan keterangan dalam nota pembelaan.
Sambil digiring kembali ke ruang tahanan oleh pihak petugas PN Jakarta Selatan, Mantan guru spiritual artis Reza Artamevia ini mengatakan dirinya sudah merasa lega.
Beban yang selama ini dipikulnya perlahan pudar.
"Ya lega tadi sudah keluarin unek-unek di sana (dalam ruang persidangan)," ungkap Gatot Brajamusti sambil terus berjalan dengan tangan yang terborgol.
Sebelumnya pledoi ini diajukan pihak Gatot Brajamusti usai dirinya dituntut pihak JPU dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pihak Gatot pun tak terima dengan tuntutan tersebut sebab menurutnya fakta persidangan ada yang tidak sesuai dengan poin-poin tuntutannya.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Al Sobry |