Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memvonis Jerry Aurum dengan hukuman 11 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/3/2020) Jerry dijatuhkan hukuman lantaran memiliki barang bukti pada golongan 1.
"Menyatakan terdakwa Jerry Aurum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang didahului dengan pemufakatan jahat," kata Majelis hakim yang tertuang dalam website PN Jakarta Barat.
Karena itu mantan suami Denada ini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," lanjutnya.
Sidang putusan itu sendiri digelar pada 24 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya diberitakan, Jerry ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 malam.
Hasil dari penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah pil ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorilla. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |