Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID- Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR Aditya Anugrah Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Suap sebesar 120.000 dollar Singapura diberikan agar hakim tidak melakukan penahanan kepada terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Adapun, Marlina merupakan ibu kandung Aditya Moha.
Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar Marlina divonis bebas oleh Sudiwardono.
(BACA: Jaksa Ungkap Zumi Zola Setujui Pemberian Uang Suap Untuk DPRD)
Marlina Moha Siahaan, merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.
Dalam kasus ini, menurut jaksa, Aditya Moha pertama kali memberikan uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.
Selain itu, Sudiwardono juga meminta tambahan uang kepada Aditya Moha.
Adapun, tambahan uang sebesar 40.000 dollar Singapura itu agar hakim yang mengadili perkara banding Marlina Moha Siahaan memberikan vonis bebas.
Namun, sebelum sidang putusan, Sudiwardono dan Aditya Moha ditangkap KPK.
Istri Keenam Presiden Soekarno Lepas Status WNI dan Minta Dinaturalisasi Jadi Warga Jepang, Ini Alasannya!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |