Grid.ID - Perayaan Idul Fitri 1439 H diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Dan pemerintah telah menambah hari cuti bersama sebanyak tiga hari pada sebelum dan sesudah Idul Fitri.
Penambahan hari cuti bersama oleh pemerintah ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
(BACA JUGA: Genggam Foto Pacar ke Ruang Operasi, Siswa SMP Bikin Dokter Salah Fokus)
"Pemerintah akan menambah dua hari cuti bersama pada tanggal 11-12 Juni dan (satu hari) sesudah Lebaran Idul Fitri pada 20 Juni 2018," kata Puan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Rabu (18/4/2018) seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Salah satu pertimbangan pemerintah menambah tiga hari cuti bersama adalah untuk mengurai arus lalu lintas mudik sebelum Idul Fitri dan arus balik.
"Kami harapkan dengan cukup waktunya masyarakat untuk bisa bersilaturahim sebelum dan sesudah Idul Fitri bisa bermanfaat, bertemu dengan keluarganya di luar kota," kata Puan.
(BACA JUGA: Menikah Selama 35 Tahun dan Memiliki 9 Anak, Pria Ceraikan Istri Setelah Tahu Dirinya Mandul)
Penambahan hari cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tambah Tiga Hari Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H"
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Violina Angeline |