Grid.ID - Kehidupan penyanyi yang juga istri musis Ahmad Dhani, Mulan Jameela kini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, Mulan Jameela telah resmi dilantik menjadi anggota DPR RI untuk periode 5 tahun ke depan sejak 1 Oktober 2019 lalu.
Biasa tampil bernyanyi dari panggung ke panggung, Mulan Jameela kini disibukkan dengan seabrek kegiatan di Komisi VII DPR RI tempatnya bernaung kini.
Sayangnya, melenggangnya pelantun 'Wonder Woman' tersebut ke Senayan tak berjalan mulus karena dihiasi dengan drama perebut kursi orang.
Sebelumnya, Mulan Jameela dan 8 calon anggota legislatif menang atas gugatannya kepada Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir Kompas.com, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
SK itu merangkum perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai calon terpilih menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi yang meraih suara ketiga terbanyak pada Pemilu 2019.
Mulan juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi calon peraih suara terbanyak keempat karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Surat keputusan KPU tersebut, dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Surat itu bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih.
Ervin Luthfi, calon anggota DPR-RI terpilih yang digantikan Mulan membenarkan surat keputusan KPU tersebut.
Dikutip dari Warta Kota, raihan suara Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi juga lebih baik daripada Mulan.
Masing-masing mendapat suara sebesar 20.660 dan 14.771, sedangkan Mulan berada di posisi 5 dengan 13.793 suara.
"Iya benar," kata Ervin saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Sabtu (21/9/2019).
Ditanya lebih lanjut soal penggantian tersebut, dirinya belum mau berkomentar banyak.
"Saya masih di Jakarta," katanya.
Lantas siapa sebenarnya sosok Ervin Luthfi, calon anggota DPR-RI terpilih yang digantikan Mulan?
Dari penelusuran Gridhot.ID di laman kbr.id, Ervin Luthfi ternyata seorang pengusaha muda yang lahir di Garut pada 23 Februari 1977.
Ervin Lutfhi kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Karang Tumaris Mandiri dan Direktur PT Harapan Fajar Dua Belas.
Ditelusuri lewat akun LinkedIn miliknya, Ervin Luthfi sudah menjadi direktur sejak tahun 2009 silam.
Melansir dari YouTube Erfin, 28 Juli 2018, Ervin Luthfi juga memiliki banyak relasi di berbagai kalangan sehingga namanya sudah cukup familiar di telinga masyarakat Garut.
Ervin Luthfi sendiri pernah menjadi Koordinator Wilayah Timur Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Himpunan Pengusaha Indonesia, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) Kabupaten Garut.
Pria berusia 42 tahun itu juga pernah menjadi Dewan Pengurus Daerah Pengembanagan Indonesia Provinsi Jawa Barat.
Serta aktif mengikuti kegiatan di Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia.
Ervin Luthfi ternyata juga pendiri KOPTI Garut (Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia).
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Ditendang dari Daftar Anggota DPR RI Gara-gara Mulan Jameela, Ervin Luthfi, yang Posisinya Digantikan Istri Ahmad Dhani Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Jauh dari Kata Hidup Susah Karena Berstatus Direktur di Banyak Perusahaan
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |