Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias Bibi Ardiansyah, diizinkan untuk pulang meski hasil tes urine adalah positif menggunakan psikotropika.
Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan peraturan Undang-Undang, Bibi Ardiansyah termasuk dalam kasus pengguna psikotropika golongan empat.
Sehingga tidak ada aturan yang mewajibkan Bibi Ardiansyah harus ditahan.
"Pengguna, karena dia psikotropikanya golongan empat".
"Itu UU Psikotropika, UU 597 itu dia bisa ditahan, kalau dia pengguna psikotropika golongan 1".
"Kenapa nggak bisa padahal dia positif nih? Betul dia positif, tapi psikotropika golongan empat," ungkap Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, saat dihubingi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Pengacara Mendadak Kalang Kabut Usai Vanessa Angel Sebut Dapat Narkoba dari Kuasa Hukumnya
Status Bibi dalam kasus ini adalah sebagai saksi.
"Untuk sementara ini hanya dijadikan saksi"
"Penegasanmya kalau dalam kaitan, gini, per-sekarang ini, fakta apa yang ditemukan oleh penyidik, si BB ini dia pengguna psikotropika golongan empat, yang sementara ada," ungkap Ronaldo Siregar.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |