Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah alias Bibi Ardiansyah, diizinkan untuk pulang meski hasil tes urine adalah positif menggunakan psikotropika.
Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan peraturan Undang-Undang, Bibi Ardiansyah termasuk dalam kasus pengguna psikotropika golongan empat.
Sehingga tidak ada aturan yang mewajibkan Bibi Ardiansyah harus ditahan.
"Pengguna, karena dia psikotropikanya golongan empat".
"Itu UU Psikotropika, UU 597 itu dia bisa ditahan, kalau dia pengguna psikotropika golongan 1".
"Kenapa nggak bisa padahal dia positif nih? Betul dia positif, tapi psikotropika golongan empat," ungkap Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, saat dihubingi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Pengacara Mendadak Kalang Kabut Usai Vanessa Angel Sebut Dapat Narkoba dari Kuasa Hukumnya
Status Bibi dalam kasus ini adalah sebagai saksi.
"Untuk sementara ini hanya dijadikan saksi"
"Penegasanmya kalau dalam kaitan, gini, per-sekarang ini, fakta apa yang ditemukan oleh penyidik, si BB ini dia pengguna psikotropika golongan empat, yang sementara ada," ungkap Ronaldo Siregar.
Baca Juga: Vanessa Angel Sempat Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba, Doddy Sudrajat Sebut Anaknya Masih Syok
Kendati demikian, status tersebut hanya sementara.
Hal ini lantaran masih ada hasil pemeriksaan lainnya yang belum keluar.
"Kan kalau hasil lab-nya yang lebih detail rambut ternyata ada temuan lain, penyidikan lain lagi atau sebetulnya si Bibi sebetulanya tahu dalam penguasaan narkotika secara tidak sah, ya berbeda lagi arah penyidikannya".
"Tapi per-fakta dalam saat ini dalam penyidikan, dia cuman pengguna".
"Kalau dia cuman pengguna psikotropika golongan 4, dia enghak bisa kita tahan, jadi ini permasalahan hukum," ungkap Ronaldo Siregar.
Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel bersama suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi, serta asisten wanita berinisial CL, diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba, Senin (16/3/2020).
Berdasarkan penangkapan tersebut, ditemukan barang hukti berupa psikotropika Xanax.
Vanessa Angel diciduk oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga: Meski Hasil Urine Negatif Narkoba, Vanessa Angel Ada Kemungkinan Besar Dijebloskan ke Penjara! Kok Bisa?
Hasil tes urine menunjukkan Vanessa Angel dan CL negatif mengkonsumsi narkoba.
Sedangkan hasil urine suami Vanessa Angel, Bibi, positif menggunakan psikotropika.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |