Sebelumnya, diberitakan AN (40), warga Perumahan Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTT, Rabu (18/3/2020) malam.
Warga asal Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ini diketahui baru setahun tinggal di Kota Kupang.
AN sendiri saat ini dilaporkan atas kasus pemerkosaan.
Ya, menurut penuturan korban WSB, saat itu AN menyebutnya kena guna-guna di bagian leher sehingga harus segera disembuhkan dengan berbagai ritual.
Setelah itu, korban akhirnya mengikuti ritual di mana kejadian tersebut justru dimanfaatkan AN untuk memerkosa korban.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Tribun Bogor,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |