Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Pihak Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 2 tersangka aksi pengeroyokan terhadap seorang pengamen perempuan bernama Delah Kartika (17).
Kedua tersangka bernama Nur (19) dan Herlina (23) diamankan di salah satu warnet di daerah Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi pada Minggu (154/03/2020)
Sementara satu tersangka lagi masih buron bernama Endah.
"Dari 3 tersangka, 2 sudah kita amankan, 1 lagi buron," terang Kapolsek Bekasi Timur Polres Metro Bekasi Kota Kompol Sutoyo, seperti yang dikutip Grid.ID dari Wartakotalive.
Sutoyo menambahkan, pihaknya sempat kesulitan menangkap para tersangka karena tempat tinggal dan hidupnya sebagai pengamen selalu berpindah-pindah.
Pihaknya bahkan sampai mengejar para tersangka hingga ke Karawang.
"Mereka hidup di jalan aja muter, kita bahkan sempat kejar sampai ke Karawang. Mereka memang pengamen jalanan," terang Sutoyo lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Tribun Jakarta,Wartakotalive |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |