Grid.ID - Syamsul Fuad, penulis cerita film Benyamin Biang Kerok versi asli, yang dirilis pada 1972, digugat perdata oleh Ody Mulya Hidayat dari MAX Pictures di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Syamsul mengatakan bahwa ia dituduh sebagai penyebab film Benyamin Biang Kerok (2018) tidak mencapai target enam juta penonton.
Syamsul mengatakan pula bahwa Ody menuntut Syamsul mengganti kerugian materil Rp 35 miliar dan immateril Rp 15 miliar.
( BACA JUGA: Unggah Foto Close Up, Anak Rey Utami dan Pablo Putra Benua Disebut Ganteng! )
"Nuduh, gara-gara saya, penonton Benyamin Biang Kerok (versi kekinian) tidak mencapai 6 juta penonton.
Mereka menuntut kerugian Rp 50 miliar," tutur Syamsul melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018) malam.
Kompas.com juga menerima copy berkas gugatan yang dilayangkan penggugat MAX Pictures kepada Syamsul sebagai tergugat.
Pada poin 10 berkas gugatan itu tertulis: Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut. Penggugat mengalami kerugian dengan asumsi dan perhitungan sebagai berikut; Penggugat seharusnya mendapat penonton 6 (enam) juta penonton, tetapi kenyataannya hanya 600.000 (enam ratus ribu) penonton sehingga kerugian materil yang timbul sebesar kurang lebih Rp 35.000.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 15.000.000.000.
( BACA JUGA: Sama-sama Pakai Lipstik Ungu, Gaya Velove Vexia Atau Dian Sastrowardoyo yang Paling Cetar? )
Sementara itu, Ody Mulya Hidayat enggan berkomentar mengenai tuntutan materil dan immateril dalam gugatannya tersebut.
Ia melempar persoalan itu kepada kuasa hukumnya.
"Coba tanya pengacara saya.
Source | : | kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |