Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID – Berkas perkara dan barang bukti kasus narkoba yang menyeret artis Fachri Albar, telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018)
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaja, SH., MH.
"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap dua dari Polres Jakarta Selatan," ungkap Raimel saat dijumpai Grid.ID di kantornya.
(Baca Juga: Fachri Albar Ditemani Istri Datangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan)
Usai pelimpahan tersebut, pemain film Alexandria tu akan dititipkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Di mana yang bersangkutan telah dilakukan proses dari awal sejak penyidikan, direhabilitasi ditempat tersebut.”
“Jadi kita secara otomatis akan melanjutkan penahanannya,” ujar Raimel.
(Baca Juga: Istri dan Anak Temani Fachri Albar ke Kejari Jakarta Selatan)
Artinya, tak lama lagi Fachri Albar akan mengetahui kapan sidang perdana kasusnya akan disidangkan.
"Nanti kita lihat lagi dalam proses pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan," kata Raimel.
Fachri Albar ditangkap Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, Serenia Hills Blok VB 41, Cireundeu, Tangerang Selatan, pada 14 Februari 2018 lalu.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Okki Margaretha |