Grid.ID - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja, sejak virus corona menjadi pandemi di Indonesia.
Kendati begitu, imbauan ini nampaknya tak sepenuhnya dijalani oleh sebagian masyarakat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, orang-orang yang memaksa berkumpul di tengah wabah Covid-19 bisa saja dikenai sanksi pidana.
Nana menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/3/2020).
"Kami mintai keterangan sesuai dengan kapasitasnya. Ya, bisa dalam bentuk nanti teguran, kalau memang arahnya ke pidana, ya kami angkat ke situ," ujar Nana di Balai Kota DKI Jakarta dalam rekaman yang dibagikan Pemprov DKI.
Baca Juga: Kondisi Rumahmu Tidak Kondusif untuk Work From Home, Coba Perhatikan 5 Tips Ini!
Sementara itu, Anies meminta semua warga untuk menghindari kegiatan pengumpulan massa selama masa pandemi Covid-19 belum mereda.
Kegiatan-kegiatan seperti itu harus dihentikan untuk sementara waktu.
Sebab, pengumpulan massa berpotensi menyebarkan virus corona tipe 2 ( SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19.
"Penyelenggara (akan) ditegur dan kami akan menindak tegas. Jadi akan dibubarkan dan mereka-mereka yang memaksa, nanti akan ada dimintai keterangan, akan ada potensi sanksi, karena ini risikonya terlalu besar," kata Anies dalam kesempatan yang sama.
Selain membicarakan larangan pengumpulan massa, Anies, Nana, dan Eko juga menyusun skenario pengamanan Jakarta di tengah wabah Covid-19.
Mereka juga membahas mengenai Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19.
"Beliau tadi baru selesai untuk pemantauan Wisma Atlet. Jadi kami sekarang menyusun skenario untuk bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk dalam pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat dengan baik," ucap Anies.
Baca Juga: Asyik! Muncul 10 Kabar Baik terkait Virus Corona lho, Apa Saja?
Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, per Minggu (22/3/2020) pukul 18.00 WIB, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 307 orang.
Dari jumlah total pasien itu, 21 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 29 orang meninggal dunia.
Kemudian, 180 pasien dirawat di rumah sakit rujukan dan 77 orang melakukan isolasi mandiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orang yang Memaksa Berkumpul Saat Wabah Covid-19 Bisa Dipidana "
(*)
5 Shio Paling Bercita-cita Punya Pasangan Paham Agama, Biar Bisa Mendekatkan Diri pada sang Pencipta
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |