Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang lanjutan terkait kasus narkotika yang menjerat Jennifer Dunn, digelar tepat pukul 14.55 WIB di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Sidang yang beragendakan keterangan saksi ini dimulai dengan sumpah dari kedua saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Saksi pertama yang memberikan keterangan yakni Supriyono Setiawan, pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya yang saat itu turut terlibat saat penggeledahan di rumah Jennifer Dunn.
(Baca Juga: Jennifer Dunn Jalani Sidang Kasus Narkoba Dalam Kondisi Sakit)
Sedangkan saksi kedua yakni ketua RT di lingkungan tempat tinggal Jennifer Dunn.
Sebelum bersaksi, Supriyono yang membawa senjata api disaku celananya diminta oleh hakim ketua untuk melepaskan peluru dan senjata apinya tersebut dan menyimpannya di samping meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesaksian Supriyono, dirinya sempat mengatakan, Jennifer Dunn mengambil sabu dari pemasok di salah satu restoran cepat saji kawasan Kemang, Jakarta Selatan, bersama dengan putrinya.
(Baca Juga: Jennifer Dunn Dikirimi Kue Oleh Pria Paruh Baya di PN Jakarta Selatan)
Setelah mendengar kesaksian Supriyono, Pieter Ell sebagai kuasa hukum Jennifer Dunn lantas menanyakan kebenarannya.
"Saudara saksi terkait chatting-an di WA apakah benar sauadara terdakwa bertemu dengan Ferly Salim di McD itu bersama anaknya?" tanya Pieter Ell kepada saksi dalam persidangan.
"Iya bersama anaknya," jawab saksi Supriyono.
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Okki Margaretha |