Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosor
Grid.ID - Berkas kasus narkoba artis Fachri Albar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Tak menaiki mobil tahanan Kejaksaan, Fachri Albar diantarkan dengan menumpang mobil Honda Jazz milik pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat itu, ia juga turut didampingi oleh seseorang dari pihak kepolisian saat turun dari mobil tersebut.
(Baca Juga: 2 Jam di Kejari Jakarta Selatan, Fachri Albar: Alhamdulillah, Happy!)
Selanjutnya, istri Fachri Albar, Renata Kusmanto, bersama kuasa hukumnya, Sandi Arifin, juga datang menyusul Fachri Albar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Dua jam lebih dalam pemeriksaan intensif, Fachri kembali dibawa untuk menjalani proses detoksifikasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Rupanya, permohonan dari pihak Fachri Albar untuk direhabilitas di RSKO telah dipenuhi dari pihak Kejaksaan.
(Baca Juga: Fachri Albar Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Kasus Narkoba)
"Alhamdulillah permohonan sebagai tim kuasa hukum melanjutkan Fachri untuk dilakukan rehabilitasi," ungkap Sandy Arifin saat Grid.ID jumpai di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Okki Margaretha |