Grid.ID - Artis peran Jennifer Dunn (28) kembali menjalani persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Wanita yang akrab disapa Jeje itu kembali menjalani persidangan dengan agenda saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Persidangan dimulai sekitar pukul 14.45 WIB. JPU menghadirkan dua saksi yang bernama Supriyono Setiawan, anggota polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Ketua RT rumah Jeje, bernama Husni Rahman.
Supriyono menjelaskan kronologi kejadian kepada Majelis Hakim. Ia mengaku bersama tim menangkap Ferli Salim dan Jennifer Dunn.
Tersebar Potret Ayu Ting Ting Rangkul dan Peluk Pria Tampan, Mesra Banget!
"Sebelumnya kami menangkap saudara Ferli. Setelah itu saya meluncur ke rumah Jennifer Dunn. Tapi Ferli tidak ikut dalam penangkapan itu," kata Supriyono didalam ruang sidang.
Ia menambahkan, tiba di rumah Jeje, ia bersama tim memperkenalkan diri bahwa pihaknya dari Kepolisian Polda Metro Jaya.
Supriyono mengatakan didalam rumah Jeje, terdapat Jeje, orang tuanya, dan pembantu. Kemudian, ia bersama tim dipersilahkan masuk dan langsung menuju kamar Jeje yang berada di lantai dua.
"Kondisinya kamar terkunci. Dan dia (Jeje) ada didalam sendirian. Dalam kamar Jennifer, kami menemukan satu sedotan sama sendok dibawah tempat tidur," ucapnya.
"Kemudian kami mengamankan satu buah handphone. Dari handphone itu, ada percakapan saudari Jennifer dengan Ferli. Berisikan komplainan Jennifer kepada Ferli karena pesanan (sabu-sabu) tidak sesuai. Barang sabu-sabu seberat 0,5 gram dihargai Ferli seharga Rp. 700 ribu. Tapi Jennifer belum membayarnya," tambahnya.
Supriyono melanjutkan, dalam percakapan tersebut, Jeje sudah menerima pesanan dari Ferli. Dimana mereka janjian di MCD Kemang, Jakarta Selatan, medio 31 Desember 2017 pukul 07.00 WIB.
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus