Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus video 'bau ikan asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua kini sudah sampai agenda tuntutan, Senin (23/3/2020).
Hasil dari sidang tersebut, Pablo Benua dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan Rey Utami dituntut selama 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan.
Sedangkan Galih Ginanjar mendapatkan tuntutan yang paling berat, yaitu selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Di samping itu, ketiganya didenda dengan nominal yang sama, yaitu Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Menanggapi hal ini, istri dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari mengaku sudah mendengar soal tuntutan yang dijatuhkan kepada suaminya.
"Udah," ungkap Barbie Kumalasari kepada Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/3/2020).
Baca Juga: Tanpa Sepengetahuan Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Kepergok Gandeng Pria Asal Korea
Hingga saat ini, Barbie Kumalasari mengungkapkan pihak Galih Ginanjar akan terus kooperatif mengikuti persidangan dan menghargai keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, Barbie Kumalasari mengungkapkan pihak Galih Ginanjar akan mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU tersebut.
"Ya kita menghormati keputusan tuntutan dari jaksa, nanti kan hari Senin akan ada pleidoi, jadi ya nggak apa-apa, ikutin aja dulu prosesnya," ungkap Barbie Kumalasari.
Baca Juga: Masa Isolasi Memaksamu Beli Makanan Secara Online, Begini Tips Aman di Tengah Wabah Corona!
Lebih lanjut, perihal nota pembelaan yang akan diajukan, Barbie Kumalasari menyerahkan semua pada kuasa hukum.
"Oh kurang tahu deh, nanti kuasa hukumnya yang urusin," tutup Barbie Kumalasari.
Seperti yang diketahui, Rey Utami membuat sebuah vlog tengah berbincang-bincang dengan Galih Ginanjar dan diposting di channel YouTube Pablo Benua.
Dalam vlog tersebut, Galih Ginanjar bercerita tentang mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, dan menyebutnya bau ikan asin.
Tak terima, Fairuz A Rafiq pun melaporkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke pihak yang berwajib atas pencemaran nama baik melalui ITE.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |