Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang ketiga kasus narkotika yang menjerat Jennifer Dunn, telah dilaksanakan sore kemarin, Kamis (19/4/2018) dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menghadirkan kembali dua saksi, setelah pekan lalu pihak JPU juga memanggil dua saksi untuk memberikan keterangan terhadap kasus Jennifer Dunn.
Dua saksi yang dihadirkan kali ini yakni Supriyono Setiawan, anggota dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang turut serta saat penggeledahan dan M. Husni Rahman, ketua RT kediaman Jennifer Dunn.
Sidang yang dimulai pukul 14.55 WIB itu sempat memanas sebab ada keterangan saksi yang dianggap tak sesuai dan bukan ranah dirinya untuk mengungkapkan hal tersebut di muka persidangan.
(BACA: Lee Jeong Hoon Akui Sempat Emosi Saat Bertemu Perusak Mobilnya)
Akhirnya majelis hakim mencabut tiga keterangan saksi yang sebelumnya menjadi perdebatan antara saksi dan pihak tim tergugat.
Hingga saat ini pihak JPU telah mendatangkan empat orang saksi dalam persidangan.
Belum merasa cukup, pihak JPU juga akan kembali menghadirkan dua orang saksi lagi pada sidang lanjutan pekan depan tepatnya tanggal 26 April 2018 mendatang.
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |