Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Gugatan harta gono-gini yang dibuat oleh Selfi Nafilah, kini sudah diproses oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Iwa K sebagai mantan suami, tidak mau mengambil pusing atas gugatan yang dilakukan Selfi Nafilah.
"Itu (harta gono-gini) sudah usang."
"Biarin masalah hukum saja," ucap Iwa K beberapa waktu lalu.
Pelantun Bebas ini juga mengklaim hal itu sebenarnya tidak perlu dibahas kembali.
"Bukan belum selesai itu hal yang usang sebenarnya. Sudah ada putusan kok," ucap Iwa K lalu tertawa.
(BACA JUGA: Pelaku Akhirnya Beberkan Alasannya Merusak Mobil Lee Jeong Hoon)
Sebab sidang perceraian mereka sudah diputuskan sejak 2012 silam.
Seperti diketahui, Selfi Nafilah melayangkan gugatan harta gono-gini berupa rumah setelah enam tahun bercerai dari Iwak K.
Namun pihak Iwak K menyampaikan rumah yang ditempati oleh Iwa K dan Selfi di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur tersebut berasal dari warisan keluarga Iwa K. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Widyastuti |