Grid.ID - Belakangan ini Indonesia dalam situasi dihantui pandemi Covid-19 yang kian merajalela.
Banyak korban berjatuhan, entah masih dalam pengawasan atau yang sudah dinyatakan positif virus corona.
Ironisnya, mereka yang meninggal karena Covid-19 harus diperlakukan dengan cara berbeda, karena masih ada kekhawatiran virusnya bisa menular.
Menukil Kompas.com, pedoman kesiapsiagaan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah pada 17 Februari lalu.
Jenazah Covid-19 tidak boleh disemayamkan lebih dari 4 jam.
Bahkan, jenazah harus dibungkus dengan plastik dan diantar oleh mobil jenazah khusus untuk segera dimakamkan, dengan pelayat dalam jumlah terbatas.
Hal itu dimaksudkan untuk menekan penularan virus dari jenazah, oleh karena itu sangat tidak etis jika melakukan tindakan bertentangan dengan SOP penanganan jenazah Covid-19.
Namun, hal berbeda dilakukan oleh sebuah keluarga di Sulawesi Tenggara ini sebuah keluarga dari PDP (Pasien Dalam Pengawasan) Covid-19 justru membawa jenazahnya dengan mobil pribadi.
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Intisari Online |