Grid.ID - Social distancing dan self quarantine menjadi sebagian upaya yang terus didengungkan agar dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Sayangnya, masih ada saja yang tidak patuh terhadap imbauan tersebut.
Membuat aparat keamanan harus turun tangan untuk menertibkan.
Penertiban yang akhir-akhir ini sering terjadi yaitu kepada orang-orang yang menyelenggarakan hajatan atau resepsi pernikahan.
Kepolisian di sejumlah daerah di Indonesia terus melakukan tindakan antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Salah satunya dengan memecah kerumunan orang dan melarang aktivitas warga di luar rumah, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting.
Untuk sementara, polisi melarang dan tidak memberikan izin kegiatan yang dapat dihadiri oleh warga dalam jumlah besar.
Salah satunya seperti yang dilakukan aparat dari Polres Ciamis bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Intisari Online |