Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany
Grid.ID - Pada bulan Februari 2018 lalu, artis Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini ia harus mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Saat ini ia sudah berada di balik jeruji besi selama kurang lebih 2 bulan lamanya.
(Jessica Iskandar Mendadak Pindah ke Amerika, Hamil? Ini Kata Ruben Onsu)
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Metro Jaya memberikan keterangan bahwa berkas perkara penyalahgunaan narkoba terkait Roro Fitria telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun, oleh Kejati DKI Jakarta, berkas perkara tersebut dikembalikan lagi karena masih ada beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi.
(Agensi HIGHLIGHT Ajukan Tuntutan Khusus Untuk Pemberi Komentar Jahat)
“Jaksa Peneliti telah melakukan penelitian secara formil maupun materil terhadap berkas perkara yang dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya atas nama tersangka Roro Fitria,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi via telepon oleh Grid.ID, Jumat (20/4/2018).
“Setelah dilakukan penelitian, ternyata berkas tersebut masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik.”
(Sudah Cantik dari Lahir, Tapi Ternyata Begini Pandangan Cassandra Lee Soal Oplas)
Penulis | : | Haviera Rahma |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |