Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Di tengah wabah virus Corona, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga jarak dengan di rumah saja.
Imbauan ini disampaikan menyusul merebaknya wabah virus corona di Indonesia untuk mengurangi kontak antara satu dengan yang lainnya.
Namun tidak dengan sidang trio ikan asin, yang akan kembali menggelar sidang terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2020 mendatang.
Baca Juga: Terbaring Pucat di Rumah Sakit Gara-gara Terinfeksi Virus Corona, Andrea Dian Panjatkan Doa: Ya Tuhan Saya Minta Sembuhkan Kami Semua
"Tetap dilanjutkan, karena ini mengejar masa penahanannya sudah hampir selesai," ujar kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiarto Atmowijoyo saat awak media menghubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2020).
Sementara itu pada sidang lanjutan nanti, pihak Galih akan mengajukan dan membacakan keberatan atau pledoi.
Karena diketahui dalam tuntutan ini, JPU tidak memukul rata hukuman bagi ketiganya.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |