Grid.ID - Singapura sempat menjadi salah satu negara dengan nol kematian akibat virus corona.
Tak ayal negara ini terus mendapat perhatian terkait bagaimana pemerintahnya menangani pandemi ini.
Meski kini telah ada kasus kematian, namun jumlahnya tak 'semengerikan' negara-negara terdampak lainnya.
Negara ini rupanya begitu tegas dalam memberlakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seperti yang dilakukanya baru-baru ini.
Mulai hari ini, Singapura memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.
Dikutip dari The Strait Times, Jumat (27/3/2020), jika melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dollar Singapura atau Rp 115 juta atau dipenjara hingga enam bulan.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Maulina Kadiranti |
Editor | : | Maulina Kadiranti |