Grid.ID - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona (Covid-19) sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Fatwa yang diteken Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 24 Maret 2020 ini menyampaikan, bahwa fenomena penyebaran wabah Covid-19 yang meluas termasuk di Indonesia merupakan pandemic yang mengancam kehidupan manusia.
Oleh karena itu, organisasi islam terbesar di Indonesia ini mengeluarkan 19 poin maklumat darurat Covid-19.
Salah satu maklumatnya, yakni pada poin ke 12 yang menyatakan:
Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:
Pertama, salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya).
Kedua, puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
Bersambung ke halaman selanjutnya
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya