Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Tok! Setelah drama yang cukup panjang, akhirnya hakim resmi mengetuk palu sebagai tanda bercerainya Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga.
Keputusan resmi perceraian Vicky Prasetyo dan Angel Lelga dicantumkan dalam situs elektronik e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (30/3/2020).
Informasi mengenai keputusan bercerai antara Vicky dan Angel tertulis dengan nomor putusan 4929/Pdt.G/2019/PA.JS yang berbunyi:
1. Mengabulkan gugatan penggugat;
2.Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (Vicky Prasetyo Bin Hermanto) terhadap Penggugat (Angel Lelge Binti Mikun Michael);
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah.
Sebelumnya, Vicky dan Angel sama-sama meminta majelis hakim agar mempercepat proses perceraian mereka.
Hal itu diungkapkan Sri Dharen, kuasa hukum Vicky Prasetyo, saat dihubungi awak media belum lama ini.
"Kedua belah pihak minta untuk dipercepat karena nggak ada keinginan untuk mempertahankan, jadi berlarut-larut buat apa," kata Sri Dharen.
Dharen juga mengatakan bahwa putusan perceraian kliennya dengan Angel Lelga akan disampaikan secara online.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |