Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seperti yang kita tahu Indonesia sedang dilanda wabah virus corona (Covid-19).
Melansir dari laman covid19.co.id, per tanggal 30 Maret 2020 saja sudah terjadi lonjakan sebanyak 130 kasus sehingga jumlah total menjadi 1.285.
Dari angka tersebut, sebanyak 64 orang telah dinyatakan sembuh dan 114 lainnya meninggal dunia.
Melihat kecenderungan penyebaran virus corona yang selalu naik dari hari ke hari membuat pemerintah harus menerapakan social distancing dan physical distancing.
Seluruh warga pun diminta untuk menaati kebijakan ini dengan tetap berada di rumah dan sebisa mungkin menghindari kerumunan.
Namun bagaimana jika tetap ingin melaksanakan beribadah? Karena yang seperti kita tahu, sebentar lagi umat muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan.
Melalui surat edaran tertanggal 24 Maret 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.
Melalui surat tersebut, disampaikan sejumlah tuntunan ibadah di tengah wabah sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Detik-detik Lolly Ketemu Nikita Mirzani usai Perang Dingin, Saling Pelukan dan Elus Punggung
Source | : | Kompas.com,covid19.go.id |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |