Grid.ID - Seperti yang diketahui, perkawinan sedarah kalau dilihat dari kaca mata hukum tidak memiliki jerat pidana.
Namun, hanya sebatas sanksi administratif saja.
Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan pernikahan kakak-beradik asal Bulukumba.
Dikabarkan telah melangsungkan pernikahan sedarah dan masih melanggar hukum pernikahan.
Pasalnya, sang pria (AM) masih memiliki keterikatan pernikahan dengan wanita lain alias 'suami orang' saat menikahi adik kandungnya.
Hebohnya pernikahan tersebut, akhirnya MUI angakt bicara!